Dua Pelaku Curat Ruko berhasil di bekuk Polres Lamandau
Kalteng - Fbinews
Dua orang laki laki inisial MS (43) dan AW (45) , berhasil di amankan satreskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng, karena malakukan pencurian rokok dan uang tunai di sebuah toko di kota Nanga Bulik.
Dua orang pelaku berhasil menggondol rokok sampoerna mild sebanyak 16 bal, rokok gudang garam 16 sebanyak 5 (lima) bal, rokok on bolt sebanyak 6 (enam) bal dan uang tunai dari toko ANA yang beralamatkan di jalan JC. Rangkap, Rt.01, Kelurahan Nanga, Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Sabtu (11/2/2023) dini hari.
Dalam jumpa persnya, Kamis (9/3/2023) pagi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K., menyampaikan Polres Lamandau telah mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian rokok dan uang di toko ANA dengan total kerugian sebesar Rp. 66.910.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Adapun kronologis kejadian pencurian yaitu dua pelaku datang dari Kalimatan barat dan menginap di salah satu losmen di kota Nanga Bulik, selanjutnya pada malam kejadian dua pelaku menggunakan sepeda motor melakukan pemantauan, selanjutnya kembali ke hotel mempersiapkan peralatan berangkat menuju toko ANA, pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat pagar toko, mencongkel pintu, masuk mengambil uang di laci dan rokok kemudian pergi meninggalkan toko.
“Dengan dasar laporan tersebut satreskrim melakukan penyelidikan, dengan berbekal rekaman cctv kami berhasil mengamankan pelakunya” ungkap Kapolres.
“Terhadap perkara tersebut juga kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian.”
Adapun dari kegiatan penangkapan berhasil di amankan barang bukti rokok sampoerna sebanyak 3 slop, rokok surya 16 sebanyak 15 slop, rokok on bold sebanyak 20 slop, 2 (dua) buah senter dan 1 (satu) buah linggis.
Ketiga tersangka saat ini telah di lakukan penahanan di Polres Lamandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka pencurian dapat di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
**
Posting Komentar