Oknum Dinas Pendidikan Diduga Intervensi Dana Bos Sejumlah SMP di Sidempuan
Sidempuan - Fbinews
Oknum manajer BOS dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan diduga intervensi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan tingkat menengah pertama di kota Padang Sidempuan.
Beberapa kepala dan bendahara sekolah saat ditemui pewarta menyebutkan, untuk menjawab konfirmasi seputar penggunaan dana BOS harus ada izin dari pihak dinas Pendidikan, yaitu Manajer BOS dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan.
"Untuk menjawab pertanyaan bapak, saya harus minta surat perintah tugas (SPT) yang disetujui pihak dinas pendidikan," akui Bendahara SMP Negeri 3 Padang Sidempuan, Ummi Kalsum pekan lalu.
Kata dia, untuk informasi tentang laporan keuangan penggunaan anggaran dana BOS tidak bisa dijawab tanpa adanya SPT persetujuan pihak dinas. Hal itu sesuai konfirmasinya dengan oknum Manajer BOS dinas pendidikan kota Padang Sidempuan.
Hal serupa juga disampaikan kepala SMP Negeri 2 Padang Sidempuan, Juhari ketika dikonfirmasi seputar penggunaan dana BOS tahun 2020 dan 2021 di sekolah tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari wartawan harus ada izin dari pihak dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan.
"Saya harus minta izin dari pihak dinas dulu pak untuk menjawab itu," kata Juhari terkesan menolak penggunaan dana BOS yang dikelolanya dipublish.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler, pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran sesuai prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler, serta menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Transparansi merupakan salah satu prinsip yang ditentukan untuk pengelolaan dana BOS, dimana penggunaan anggaran dikelola secara terbuka. Baik perencanaan, pengadministrasian serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS mutlak dikelola oleh tim BOS satuan pendidikan tersebut.
Diinformasikan, SMP Negeri 3 Padang Sidempuan telah menerima anggaran dana BOS dari pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 mencapai Rp900 juta lebih dan SMP Negeri 1 menerima anggaran mencapai 1,1 miliar lebih. Padahal, pada tahun itu situasi dilanda pandemi Covid-19.
Namun, menurut informasi serta laporan keuangan penggunaan dana BOS di sejumlah satuan pendidikan tingkat SMP tidak diyakini kebenarannya, sebab beberapa nomenklatur pada pembiayaan serta pembelanjaan yang dilakukan pihak sekolah diduga sarat korupsi.
menurut sumber media ini, nomenklatur pada 12 komponen prioritas penggunaan dana BOS pada tahun 2020 dan 2021diyakininya terindikasi pelanggaran hukum. Diantaranya, perencanaan yang mengabaikan peran komite sekolah dan masyarakat serta pengalokasian dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditentukan pemerintah melalui Permendikbud RI.
“Pengalokasian dana BOS anggaran beberapa item pada laporan keuangan di sejumlah SMP seperti belanja pegawai, belanja barang/jasa dan belanja modal diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap sumber yang tidak berkenan namanya ditulis.
Sejumlah sumber juga mengakui, dana BOS pada tahun anggaran tersebut sangat berpotensi praktik KKN, sehingga diharapkan kepada pihak berwenang tidak hanya melakukan audit dan evaluasi. Namun juga melakukan tindakan hukum jika terbukti korupsi.
Menurut mereka, kuat dugaan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah melalui dana BOS tersebut di intervensi oleh oknum-oknum berkepentingan guna memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Kepala dinas Pendidikan kota Padang Sidempuan, H. Muhammad Lutfhi Siregar, SH, MM saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2022) belum memberikan tanggapan dan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Paruhum Nasution
Posting Komentar