News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait PTSL, Oknum kades Abaikan Kepres dan SKB Tiga Mentri

Terkait PTSL, Oknum kades Abaikan Kepres dan SKB Tiga Mentri



BOGOR - FBINEWS

Berdasarkan SKB ( Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu, Menteri ATR/ BPN , Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT sebesar 150 ribu rupiah per bidang tanah warga yang mengajukan PTSL yang di ikuti oleh Peraturan setiap Kepala Daerah. Namun SKB tiga Menteri seperti nya tidak berlaku bagi para oknum- oknum yang mencari keuntungan pribadi

pasalnya sebut saja X Salah seorang warga  yang berdomisili di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia  harus membayar Satu Juta Dua ratus Ribu Rupiah, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan angaran yang sudah ditetapkan dalam SKB tiga Mentri.

Program sertifikasi tanah yang merupakan bagian dari Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo jelas dikootori oleh  para oknum pemerintahannya  sendiri, dan sudah seharusnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus aktif usut pungli berjamaah dari tingkat Desa,RT sampai RW,agar program PTSL berjalan dengan Baik

Apalagi diketahui pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas.

Terkait persoalan tersebut pelaku pungli bisa dikenakan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Lanjut, Bila hal ini tidak ditindak Tegas Saya khawatir program PTSL Bukan menjadi Program untuk mensejahterakan Rakyat malah sebaliknya”pungkasnya

AF 


 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar