-->

Ditpolair Ungkap 32 Kasus, Ratusan Miliar Kerugian Negara Diselamatkan



Jakarta - Fbinews

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), membongkar 32 kasus, di wilayah Perairan Indonesia, pada bulan Januari hingga April 2023. Sebanyak 34 tersangka ditangkap, berikut disita sejumlah barang bukti. 

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam rangkaian penegakan hukum ini berjumlah Rp 100.103.033.204.


Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisu M Yassin Kosasih, S.IK, M.Si mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap 32 kasus dalam kurun waktu Januari sampai April 2023. 


“Dalam bidang penegakan hukum, kami menangani 32 kasus dan telah mengamankan 34 tersangka, 33 laki-laki dan satu perempuan serta sejumlah barang bukti. Kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 100.103.033.204,” ujar Yassin dalam keterangan tertulis Rabu 19 April 2023.


Dikatakan Yassin, kasus-kasus yang diungkap antara lain, ilegal logging, minerba, migas, cukai rokok, penyelundupan hewan dilindungi, dan narkotika. Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan tersangka berinisial SB, SA, dan SM, di wilayah Palembang, Sumatera selatan.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat sebagai penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga Rp 10.000 per liter dari harga beli Rp 6.800 per liter. 


“Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2009-2010 sampai dengan 2022-2023,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto  Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.


Sementara itu, pengungkapan kasus menonjol lainnya adalah perkara minerba yang dilakukan dua orang tersangka berinisial IW dan AN, di Palembang, Sumatera Selatan. Modus operandi pelaku, yakni melakukan penambangan atau penyedotan pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berlaku dan tanpa disertai dokumen laik kapal laut.


Menurut lulusan Akpol angkatan 91 ini, pasir hasil penambangan ilegal itu dibawa pelaku dengan kapal tongkang yang ditarik tug boat ke sebuah depot milik pelaku dan dijual kepada konsumen seharga Rp 30.000.

“Barang bukti yang disita 100 meter kubik pasir, satu unit motor gandeng, satu set mesin sedot pasir, dan satu set tug boat dan tongkang,” ungkapnya.


Para pelaku dikenakan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here