Gerebek Gudang Obat Daftar G, Polisi Temukan Jutaan Obat Terlarang
Jakarta - Fbinews
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan daftar G.
Tim yang dipimpin oleh Kompol Aries Diego berhasil mengamankan tiga pelaku yang saat itu sedang transaksi dan mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100.
"Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap tersangka ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
"Dan hasil interograsi dari tersangka AP dan MN bahwa 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan jutaan butir obat keras tanpa ijin edar seperti DEXTRO METHOPAN, YARINDO, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan HEXYMER.
Barang bukti yang disita dari tersangka AP dan MN berupa LL 100 = 5 Kardus = 500 botol = 500.000 butir yang disita dari tersangka ASF yang sudah dibeli oleh tersangka AP dan MN."Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 Kardus dengan rincian 461 plastik, 300 Iket = 4680 botol dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir obat-obatan daftar G," papar Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut, apabila dikonversi dengan uang rupiah diperkirakan barang bukti yang disita bernilai Rp. 23.841.000.000.
"Apabila setiap orang membeli dan mengkonsumsi obat-obat daftar G tersebut, maka diperkirakan 591.150 jiwa terselamatkan dengan asumsi penggunaan obat daftar G dikonsumsi 10 tablet/orang," pungkasnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku berikut dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.
**
Posting Komentar