-->

Kejahatan Lingkungan di Riau: 408.000 Bibit Lobster Senilai Rp 61 Miliar Disita, Dua Tersangka Diringkus!



Riau - Fbinews 

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 408.000 ekor benih bibit lobster senilai Rp 61 miliar lebih. Dua tersangka berinisial MR (33) dan SM (53) ditangkap pada Selasa (18/4) pagi.


"Awalnya kami dapat informasi bahwa ada penyelundupan benih bibit lobster keluar negeri melalui daerah Indragiri Hilir," ungkap Kombes Teguh Widodo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.


Berdasarkan informasi yang diterima, tim yang dipimpin AKBP Dhovan Oktavianton langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pemantauan, mereka mencurigai sebuah Cold Diesel Mitsubishi BE 8936 AAA yang bermuatan dan sedang parkir di belakang rumah kosong di Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. 


"Dari kecurigaan petugas, dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Benar saja, saat diperiksa ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster atau benur dalam ukuran kecil," lanjut Kombes Teguh.




Kendaraan tersebut ternyata membawa 408.000 ekor benih bibit lobster yang berasal dari Provinsi Lampung. Rencananya, bibit lobster ini akan dikirim ke Vietnam dan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan di Inhil.


MR dan SM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Kombes Teguh menegaskan bahwa pengungkapan kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polda Riau, dalam menjaga ekosistem Indonesia dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. 


"Selain memberikan pelayanan yang humanis dan menjaga keamanan masyarakat, fungsi reserse pada kepolisian harus tetap berjalan agar ancaman kejahatan yang dapat merugikan masyarakat bahkan negara dapat diminimalisir sekecil mungkin," tutup Kombes Teguh. 

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here