Pelaku Perdagangan Orang Tipu 64 Korban Calon PMI Diringkus Polisi
Jakarta - Fbinews
Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.
Puluhan PMI ilegal ini diduga korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya.
Keberhasilan ini berkat kerjasama Polresta Bandara Soetta bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Imigrasi.
RBJ berserta komplotannya sengaja mengirimkan para calon PMI kepada orang secara pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.
"Polresta Bandara Soetta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi tersangka RBJ akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Tim segera melakukan pencegahan," ujar Kompol Reza Sabtu (8/4/2023).
Tim gabungan kemudian menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.
"Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu," ujar Kompol Reza.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Pasal 69 dan atau Pasal 83 Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00," ucap Reza.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza, tersangka BRJ juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kompol Reza juga mengatakan berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.
"Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama, Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya," papar Reza.
**
Posting Komentar