News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Sabu Indonesia-Afghanistan dengan Modus Sabu Dilarutkan dalam Gorden

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Sabu Indonesia-Afghanistan dengan Modus Sabu Dilarutkan dalam Gorden



Jakarta - Fbinews

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran sabu yang diduga melibatkan jaringan Indonesia-Afghanistan. Para pelaku menggunakan modus unik dengan melarutkan sabu dalam gorden sebagai media serapan.


Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri , Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, mengungkapkan bahwa sabu tersebut disamarkan dengan melarutkannya dalam bentuk gorden,Senin (29/5/2023).


Sebanyak lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K, dan S.


Jayadi menjelaskan bahwa awalnya Dittipidnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman paket narkotika dari luar negeri. Pada Jumat (5/5/2023), tim melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir di Jakarta Utara, yang diketahui sebagai pelaku utama.


"Dari hasil interogasi tersangka 1 dan 2, mereka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka 4 untuk mengirimkan paket tersebut ke rumah tersangka 3," ungkap Jayadi.


Tim Bareskrim Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga di Koja, Jakarta Utara. Dari pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, diketahui bahwa dia juga dikendalikan oleh tersangka empat dan lima.


"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka 1 dan 2, ditemukan barang bukti sabu," kata Jayadi. "Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka 4 dan 5 yang merupakan pengendali dari jaringan ini."


Dalam penggeledahan terhadap tersangka AZ, polisi berhasil mengamankan sabu yang diserapkan ke dalam tiga lembar gorden berukuran 3x2 meter dengan berat total 12 kilogram.


Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I, penyidik berhasil menyita satu klip sabu seberat 1,9 gram, dan dari tersangka C ditemukan tiga klip sabu dengan berat masing-masing 3,6 gram, 1,1 gram, dan 4,7 gram.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar