News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika: Sabu 75.017,3 Gram, Ekstasi 13.007 Butir, dan Ketamin 1.911 Gram dalam Operasi Bulan April hingga Mei 2023

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika: Sabu 75.017,3 Gram, Ekstasi 13.007 Butir, dan Ketamin 1.911 Gram dalam Operasi Bulan April hingga Mei 2023



Jakarta - Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap tujuh kasus penyeludupan narkotika dengan menggunakan berbagai modus baru di sejumlah wilayah di Indonesia dalam kurun waktu satu bulan. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol. Jayadi, mengumumkan hasil pengungkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri Jakarta pada hari Senin.


Operasi pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. 


"Pengungkapan dilakukan dari akhir April hingga Mei 2023. Terdapat tujuh kasus dengan 16 orang tersangka, dan barang bukti yang disita meliputi 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1.911 gram (1,9 kg) ketamin," ujar Jayadi.





Jayadi menjelaskan bahwa dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah perempuan. Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengendali dalam jaringan penyelundupan narkotika. Dalam tujuh kasus tersebut, terdapat dua warga binaan Lapas Narkotika Gintung di Cirebon, Jawa Barat.


Kasus pertama yang diungkap oleh penyidik adalah kasus penyeludupan 35 kg sabu di Perairan Batam, Kepulauan Riau, dengan tiga tersangka yang berhasil ditangkap.


"Modus yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan narkoba sabu ke dalam ban kendaraan," ungkapnya.


Selanjutnya, kasus kedua yang ditangani oleh Subdit I Dittpid Narkoba Bareskrim Polri melibatkan lima tersangka yang tergabung dalam jaringan Afghanistan-Pakistan dan Indonesia. Dalam kasus ini, terdapat dua narapidana Lapas Cirebon yang berperan sebagai pengendali. 


"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah mengirim sabu yang dilarutkan dalam kain korden, di mana di dalamnya terdapat larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," jelas Jayadi.


Kasus ketiga melibatkan pengiriman ketamin seberat 1,9 kg dari Italia, dengan seorang tersangka yang berhasil ditangkap. 


"Ketamin ini bukan termasuk kategori narkoba, melainkan termasuk dalam kategori sediaan farmasi," tambahnya.


Selain itu, terdapat juga kasus yang diungkap di Pelabuhan Sekupang, Batam, di mana penyidik dan Ditjen Bea Cukai berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti berupa 3 kg sabu.


Kasus keenam dan ketujuh terjadi di wilayah hukum Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang disita meliputi 8 kg sabu dengan seorang tersangka, 13 ribu butir ekstasi, dan 7 kg sabu dengan dua tersangka.


Para tersangka akan dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal subsider yaitu Pasal 111 dan Pasal 112. Sedangkan pelaku pengangkut ketamin akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta pasal subsider yaitu Pasal 196.


"Pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan total 315.203 jiwa dari ancaman narkoba," ungkap Jayadi.


Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk melawan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Upaya ini juga mengandalkan partisipasi dan kerjasama aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum. Polri mengajak semua pihak untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang bebas dari narkoba.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar