News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Over Stay, 35 WNA Diamankan Gabungan Tim Pora di Jakarta Utara

Over Stay, 35 WNA Diamankan Gabungan Tim Pora di Jakarta Utara



Jakarta - Fbinews

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Menghadiri Press Release 35 WNA yang diamankan pada saat kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di Aula Lantai III Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Komplek Artha Gading Niaga JI. Boulevard Artha Gading Blok A No. 5-7 dan 22-24 Kelapa Gading Jakarta Utara. Senin, (29/05/2023) pukul 13.00 Siang.


Kegiatan dipimipin oleh Direktur Jenderal Imigrasi Bpk. Silmy Karim, MBA dihadiri oleh unsur TNI, Polri, BNN, BIN, Kejari dan Pemkot Jakarta Utara,Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. Rabu, (24/05/2023).


Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian, yaitu penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum.




Selain itu, tujuan pelaksanaan Operasi Gabungan juga sebagai bentuk respon atas insiden penusukan terhadap 2 (dua) warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.


Sebanyak 28 (Dua puluh delapan) WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


1 (Satu) WNA yang berasal dari Nigeria, dapat menunjukkan paspor namun paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


6 (Enam) WNA yang berasal dari Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecekan data melalui SIMKIM telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


Saat ini terhadap 35 (tiga puluh lima) WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. 


Selanjutnya 10 (sepuluh) dari 35 (tiga puluh lima) WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. 


Hal ini dikarenakan terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.1 (satu) WNA yang berasal dari Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. 


WNA tersebut telah di deportasi pada Sabtu, 27 Mei 2023 pukul 20.35 Wib melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.Di bawah pengawasan petugas hingga masuk ke dalam pesawat, WNA tersebut berangkat menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos- Emugu.


Sebagai informasi bahwa pada saat ini terdapat 3 (tiga) WNA berasal dari Nigeria hasil operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana keimigrasian pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011.


Bahwa kegiatan penyampaian hasil pemeriksaan dari 35 WNA yang diamankan pada saat kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai upaya penindakan maupun pencegahan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar