Dua orang kurir narkotika jenis shabu2 dengan berat 28 Kg berhasil diamankan Polres Serdang Bedagai
Serdang Bedagai - Fbinews
Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta SIK Pimpin Press Release pengungkapan narkotika jenis sabu sabu seberat 38 Kg didampingi Kasat Narkoba AKP Juraidi Sembiring dan Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Junaedi didepan Mapolres Serdang Bedagai, Minggu 07 Mei 2023 sekira pukul 13:00 wib.
Berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib, 2 orang pria bernama Syahrizal ALS Aceh berusia 30 tahun yang mengaku warga Aceh dan rekanya bernama Rian Abdillah ALS Rian berusia 27 tahun yang mengaku warga kota Medan di tangkap oleh Satres Narkoba Polres Sergai karena membawa barang haram didalam 2 buah tas ransel berisikan 28 bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis sabu sabu ditaksir berat +/- 28 KG beserta dengan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.
Kejadian itu bermula pada saat ke 2 TSK sedang melintas di TKP dengan mengendarai Septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP.
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari TSK bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya. kemudian dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas nya yang dibawanya itu berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri.
Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan gerak cepat langsung turun ke lokasi, lalu dua jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri tersebut.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas, Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik TSK yang sebelumnya hanyut.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap TSK menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 Juta.
Dari pengakuan kedua TSK, Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan dan TSK mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali
Kedua TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu
Akibat perbuatannya kedua TSK dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.
**
Posting Komentar