Polisi Amankan Sidang Haris Fathia di PN Jaktim
jakarta – Fbinews
Pengamanan Sidang pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan dua (2) terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyani terlihat begitu ketat, Senin (29/5/2023)Kemarin.
Hal itu dikatakan Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma usai persidangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Kami dari Polres Jakarta Timur (Polres Jaktim) melaksanakan pengamanan sidang aja sih. Kondisinya masih bisa dikendalikan. Dalam sidang berjalan dengan tertib juga, dan akan dilaksanakan 8 Juni nanti,” katanya.
Dia mengatakan personil yang diterjunkan dari Polres Jaktim bukan dari Polsek.
“Bukan dari Polsek ya, kita tetap atas nama Polres Jakarta Timur,” katanya.
Tak hanya itu, Kompol Ipah juga mengantisipasi adanya pergerakan yang muncul ke permukaan.
“Kita selalu mengantisipasi pergerakan-pergerakan jika ada yang muncul permukaan kita ambil tindakan,” tambahnya.
Dia pun merinci jumlah personil yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
“81 orang personil hari ini, ditambah personil Polda sebanyak 100,” paparnya.
Dia berharap penyampaian aspirasi berjalan dengan tertib.
“Harapan sih menyampaikan aspirasinya dengan tertib ya. Tetap teratur agar aspirasi juga terdengar. Jika penyampaian juga urakan engga (tidak) enak kedengarannya,” pungkasnya.
Sekedar informasi Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan
**
Posting Komentar