-->

Polres Bungo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja dengan Jumlah Besar



Muarabungo, Jambi - Fbinews

Polres Bungo berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah besar.


Adapun kasus tersebut yaitu Jenis Sabu dengan barang bukti seberat 500 Gram dan Ganja seberat 900 Gram.


Dari 2 Kasus tersebut terdapat 2 (Dua) orang Tersangka, yaitu M-N (47) warga Pekanbaru Provinsi Riau Terlibat Kasus Sabu seberat 1/2 Kg, dan Tersangka E-F (42) warga Kecamatan Pasar Muara Bungo terlibat kasus Ganja Seberat 900 Gram.


Untuk Diketahui, yang mana barang haram Narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Bram,S.H,S.I.K.,M.H saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bungo, Jumat (12/05/2023).




Turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP. Renovasi Hia,S.I.K.M.H, dan hadir pula KBO Satresnarkoba IPTU. Deki Junel Putra,S.H.,M.M, Kasi Humas AKP. M.Nur, dan sejumlah Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo.


Saat ditanyakan kepada pelaku bernama Nasir (47) warga jalan Selamat Ujung Villa Cendana Mas Blok G 15 RT 05 RW 11 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya , Kabupaten Kota Pekan Baru -Riau, bahwa dijanjikan uang jutaan rupiah oleh bandar sehingga nekat bawa Sabu Setengah Kilo menggunakan sepeda motor dan dibekuk jajaran Satnarkoba polres Bungo.


Dari cerita pelaku, mengakui dirinya hanya penjual kopi di pasar, lalu didatangi oleh seseorang bandar narkoba untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan Rp 5 juta/Gram.


”Saya pun ditipu dijanjikan upah Rp 15 juta. Ia bilang ke saya, Shabu hanya 2,5 gram dan uang tersebut juga belum di kasih”, ujar Nasir berdalih bukan seorang pemakai dan baru kali pertama menjadi kurir.


Selanjutnya Pada Hari Senin (08/05/2023) sekira pukul 19:00 WIB, berlokasi di Kelurahan Batang Bungo, Petugas kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja. Dari Tangan Tersangka berhasil mengamankan Barang Bukti Ganja Seberat 900 Gram,” ungkap Kapolres Wahyu Bram.


Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Bungo, untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika dilingkungan tempat tinggal nya. “agar segera melaporkan apabila mengetahui Tindak Pidana Narkotika Sekecil apapun, Pengungkapan Kasus Narkotika dengan jumlah besar ini tidak mungkin bisa terungkap apabila tidak ada peran dari masyarakat,” ujarnya.


“Atas perbuatannya kedua Tersangka Kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, guna proses lebih lanjut, dan para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Pidana Penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukas Kapolres

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here