News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan PBG

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan PBG

 


GOWA - FBINews  

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang (HT) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.


Penetapan status tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk penggeledahan di kediaman Sitti Husniah.


Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, forum menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.


“Tim telah melakukan gelar perkara, dalam forum gelar perkara tersebut, forum menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipidkor Polri, Jumat (25/9/2026).


Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan PBG serta izin lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.


Penyidik Kortas Tipidkor Polri turut melakukan penggeledahan di empat lokasi. Salah satunya merupakan rumah jabatan Bupati Gowa, selain lokasi lain yang berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk kantor Bupati Gowa.


Atas perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidikan selanjutnya akan mendalami konstruksi perkara serta dugaan aliran atau penerimaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar