-->

Polri Menjatuhkan Sanksi PTDH Kepada Irjen Teddy Minahasa



Jakarta - Fbinews

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keputusan itu diambil oleh Komisi Etika Polri (KKEP) setelah sidang yang berlangsung selama 12 jam.




"Putusan sidang KKEP memuat sanksi etik yang menganggap perbuatan pelaku tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri," ujarnya saat jumpa pers di Selasa (30 Mei).


Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c.


"Tersangka menginstruksikan kepada AKBP DP untuk menyembunyikan sabu seberat 41,4 kilogram yang disita Dit Narkoba Bukittinggi, dengan cara menggantinya dengan tawas seberat 5 kilogram, kemudian menyerahkan sabu tersebut kepada oknum yang berinisial LP untuk penjualan." Kata Karopenmas


Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang etik melibatkan 13 saksi dan satu saksi ahli.


Ketua Tim KKEP adalah Komjen Wahyu Widada, Kabid Intelijen dan Keamanan. Sedangkan Wakil Ketua Tim KKEP adalah Irjen Tornagogo dari Divisi Dalam Negeri.


Anggota Tim KKEP lainnya antara lain Irjen Syahardiantono, Kabid Profesionalisme dan Pengamanan Polri; Irjen Asep Edi Suheri, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal; dan Inspektur Jenderal Rudolf Alberth Rodja, Kepala Analis Kebijakan Divisi Pemeliharaan Keamanan.


Teddy diketahui telah divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan, karena terbukti bersalah menawarkan untuk menjual, menjual, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman. asal, beratnya lebih dari lima gram.


Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.


Tindak pidana itu juga melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here