Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Rumah Tangga Mengakibatkan Meninggal Dunia
Bekasi – Fbinews
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung gelar Press Release ungkap Kasus Kekerasan Rumah Tangga yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yang berhasil diusut oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
Press Release dilakukan tepat didepan gedung Humas Polres Metro Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara No.1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Selasa, (09/05/2023) siang.
Dari kasus ini, Unit Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan suami dari korban berinisial RDS (25).Diambil dari kketerangan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya secara spontan diakibatkan dari cekcok permasalahan rumah tangga dan membuat motif seakan akan sang istri meninggal karena tersedak bakso.
Satreskrim Polres Metro Bekasi juga mengamankan barang bukti 1 buah bantal yang dipakai pelaku untuk membekap, 1 butir bakso, 1 mangkok yang dipakai pelaku, dan pakaian korban.
Kejadian awal terjadi pada Jum’at, (05/05/2023) siang. Dimana sang pelaku awalnya cekcok dengan istrinya didepan rumah, lalu pelaku mengajak istrinya untuk bicara baik-baik didalam kamar dan memerintahkan anaknya tetap diruang tengah menonton televisi agar tidak masuk kedalam kamar.
Cekcok berlangsung cukup hebat didalam kamar. Karena kesal, dengan spontan sang suami mencekik istrinya sampai keadaan rebah lalu dibekap dengan bantal sampai korban terkulai tak berdaya selama kurang lebih 10 menit lalu setelahnya memastikan korban sudah tidak bernyawa dengan mengecek detak jantung korban.
Melihat situasi tersebut sang pelaku lalu mencari alibi dengan keluar rumah membeli bakso lalu memasukan bakso tersebut kedalam mulut sang korban yang sudah meninggal agar kematiannya ditutupi dengan alasan karena tersedak saat makan bakso.
Melihat hal yang janggal, keluarga sang istri lalu mengantar jenazah ke rumah sakit dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kejadian ini.
Setelah keluar hasil visum dan otopsi di RSUD Kabupaten Karawang ditemukan fakta bahwa korban meninggal diakibatkan luka cekik dan bukan disebabkan tersedak saat makan bakso dan hal tersebut dibenarkan oleh pelaku saat diproses oleh Satuan Resor Kriminal Polres Metro Bekasi.
Akibat hal ini RDS dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomot 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembunuhan sebagaimana tertera pada pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.45.000.000,. (empat puluh juta rupiah).
Terakhir Kapolres memberikan ucapan terimakasih terhadap keluarga korban, warga dan pihak rumah sakit yang telah bekerjasama mengusut kasus ini sampai selesai.
” Saya ucapkan terimakasih untuk keluarga korban,warga serta pihak runah sakit yang telah bekerjasama mengusut kasus ini” Tutup Twedi dalam sesi press release
**
Posting Komentar