Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Melaksanakan Rekonstruksi Pembunuhan
Pali,Sumsel - Fbinews
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yg dipimpin oleh Waka Polsek Penukal Abab IPTU T.Matondang,SE melaks. giat Rekonstruksi perkara Pembunuhan disertai Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan Pasal 365 ayat(4) KUHP. Selasa (30/05/2023).
Rekonstruksi dilaksanakan di Halaman Belakang Polsek Penukal Abab. Adapun yang hadir dalam kegiatan Rekonstruksi perkara tersebut adalah Waka Polsek Penukal Abab Iptu T Matondang, SE. Kanit Propam Ipda Taufik Hidayat. Septian Safaat, SH (Jaksa Penuntut Umum), M.Ali Farisi, SH. (Pengacara Tersangka), IPDA Bambang Rudiansyah,SH (Kanit Reskrim), Penyidik Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Personil Polsek P.Abab. dan Para Pihak/peserta rekonstruksi (peran pengganti Korban, Saksi dan Tersangka).
Adapun kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PaliAdapun kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali.
**
Posting Komentar