-->

Warganet Apresiasi Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin



Medan, Sumut – Fbinews

Langkah tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, yang memberentikan Tidak Dengan Hormat anggotanya karena melakukan pelanggaran mendapat apresiasi dari warganet.


Masyarakat menilai pemecetan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sudah tepat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa serta menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal.


“Bravo Pak Kapolda Sumut yang sudah memecat oknum polisi nakal dan meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warganet di akun medsos, Rabu (3/4).


Ada juga warganet yang sangat percaya dengan langkah tegas Polri yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, “sangat mengapresiasi Polri akhir-akhir ini, rasa percaya terhadap polri semakin naik,” kata akun haji.troy


Sementara warganet lain banyak yang berkomentar sangat menaruh perhatian kepada institusi Polri agar tidak ada oknum-oknum yang terlibat dan terjerat hukum.


Sementara itu keluarga Ken Admiral mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan Kabid Propam Kombes Dudung, yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus penganiaayan sehingga AKBP Achiruddin dan anaknya telah ditahan.


Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak, menerangkan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri setelah menjalani sidang KKEP.


“Yangbersangkutan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri,” tegas Panca


Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.


Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.


“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya.


Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.


“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here