-->

Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Temukan Fakta Baru dalam Rekonstruksi Produksi Ekstasi di Tangerang dan Semarang



Tangerang - Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyelesaikan rekonstruksi pembuatan ekstasi di Tangerang, yang menghasilkan penemuan 10 fakta baru. Dari 10 fakta tersebut, empat fakta terkait dengan peristiwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Semarang, sementara sisanya terkait dengan TKP di Tangerang.


Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Dr. Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa fakta pertama yang terungkap dalam produksi ekstasi di Tangerang adalah tersangka DN merupakan pihak pertama yang menguasai rumah dan peralatan produksi. Tersangka DN juga merekrut dan mengajari dua tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi di Tangerang.




"Fakta kedua adalah tersangka DN dan tersangka TD bekerja sama dalam memproduksi ekstasi jenis kapsul, meskipun awalnya mereka memproduksi jenis tablet," jelasnya dalam konferensi pers di Tangerang, pada hari Senin.


Lebih lanjut, Calvin mengungkapkan bahwa fakta ketiga terkait dengan tersangka TD dan NF yang menyiapkan takaran untuk delapan kali produksi. Setiap kali produksi menghasilkan 3.000 butir dalam waktu setengah jam. Namun, satu dari delapan produksi gagal, sehingga dimasukkan ke dalam kapsul ekstasi.


Fakta keempat adalah tersangka yang ditangkap di rumah produksi di Semarang pernah mengajari tersangka di Tangerang. Sementara itu, fakta kelima mengungkapkan bahwa tersangka di Tangerang pernah mengirimkan satu paket hasil produksi dan bahan bakunya untuk dibandingkan dengan hasil di Semarang.


"Keenam, terdapat tujuh kali pengiriman paket selama 11 hari di Tangerang, yang mencakup bahan baku, bahan pendukung, mesin cetak, dan saat penangkapan ada satu paket lagi yang dikirimkan. Kami menduga bahwa kegiatan produksi masih berlangsung, jadi jumlahnya luar biasa," ujarnya.


Sementara itu, terkait TKP di Semarang, Calvin menyebutkan beberapa fakta yang ditemukan. Pertama, produksi di Semarang melibatkan empat olahan dengan jumlah dan waktu produksi yang sama dengan di Tangerang.


"Kedua, di Semarang terdapat pengiriman paket secara berkelanjutan sebanyak delapan kali. Beberapa hari setelah penangkapan, satu paket lagi dikirimkan ke Semarang. Tersangka juga tercatat keluar dari rumah sebanyak lima kali dalam rangka kegiatan di TKP," ungkapnya.


Fakta ketiga adalah bahwa tersangka tidak hanya memproduksi ekstasi, tetapi juga mencoba untuk memproduksi sabu secara otodidak. Tersangka menggunakan bahan-bahan berbentuk cair, kemudian mengekstraknya. Meskipun hasilnya tidak maksimal, namun saat diuji di laboratorium, bahan tersebut tergolong narkotika jenis sabu.


"Keempat, tiga dari tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus narkotika," tambahnya.


Rekonstruksi produksi ekstasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang jaringan dan aktivitas yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tangerang dan Semarang. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here