Enam Orang Penambang Liar Di Ciemas Sukabumi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Palabuhanratu, Jabar - Fbinews
Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terhadap pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada Sabtu (3/6/2023)Kemarin.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka itu diamankan pada Kamis (1/6/2023). Lanjut Kapolres Sukabumi menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut. Kemudian penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan 6 menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.
" Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Maruly dalam rilisnya di Mapolres Sukabumi.
Adapun barang Bukti Yang Diamankan diantaranya 1 (Satu) Unit Kendaraan R-2 Honda Beat Warna Hitam Tanpa Plat Nomor, 1 (Satu) Unit Kendaraan R-2 Yamaha Jupiter Z Merah Tanpa Plat Nomor, 1 (Satu) Unit Kendaran R-2 Yamaha Jupiter Z Hijau Tanpa Plat Nomor, 1 (Satu) Unit Kendaran R-2 Honda Beat No. Pol F-3924-uab Warna Hijau Putih, 1 (Satu) Unit Kendaran R-2 Honda Supra Tanpa Plat Nomor, 11 (Sebelas) Karung Yang Berisi Kandungan Emas (Beban), 2 (Dua) Kerekan, 4 (Empat) Pahat, 3 (Tiga) Palu, serta 2 (Dua) Piring.
Masih kata Maruly, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar. Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.
"Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S," jelasnya.
Lanjut Maruly mengungkap, omzet yang didapat para tersangka sangat besar dan fantastis yaitu sekitar dua ratus hingga lima ratus juta dalam seminggu.
Terhadap enam orang tersangka itu penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, maka untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu 15 tahun penjara," pungkasnya.
**


Posting Komentar