-->

Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Sat Reskrim Polres Oku



Baturaja - Fbinews

Sat Reskrim Polres Oku kembali melaksanakan kegiatan Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHPidana. Minggu (04/06/2023) sekira pukul. 10.00 Wib bertempat di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Oku.


Kegiatan Gelar Perkara tersebut dihadiri oleh IPTU GAGUK SUHAIMI, Kasiwas, IPTU KARBIANTO, Kaurmintu Sat Reskrim, IPTU DEDDY ISKANDAR, SE, Kanit Pidkor, IPDA BUSTAMI, Kanit Pidum, IPDA BAGUS AJI WIDYA RANDHIKA, S.TrK., M.Si, Kanit Pidsus, IPDA SYAMSUL RIZAL, Kasubsiluhkum Sikum, AIPDA ELIKOHEN. T, Banit Provos, beserta personil Polres OKU lainnya yang ikut dalam Gelar Perkara.


“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Budi Santoso, S.H., mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Oku melaksanakan Kegiatan Gelar Perkara Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHPidana di Jl. Lintas Desa Sleman Kec. Semidang Aji Kab. OKU terhadap yang diduga Pelaku sebanyak 5 (lima) orang.


Adapun dari hasil kegiatan Gelar Perkara tersebut didapatkan kesimpulan bahwa terkait kasus tersebut belum bisa dibuat Laporan Polisi untuk tindak lanjut penyidikan kasus Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHPidana dikarenakan masih terkendala pada Barang Bukti yang didapatkan di lokasi kejadian yang belum memenuhi unsur-unsur dan juga tidak adanya kesediaan dari (Sopir/Korban) untuk membuat Pelaporan karena berdasarkan keterangan dari pihak Korban tidak adanya unsur keterpaksaan pada saat memberikan sejumlah uang kepada para diduga pelaku tersebut. Ujar Kasi Humas.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here