-->

Kasus TPPO di NTB Berhasil Diungkap Berkat Laporan Empat Orang CPMI



NTB - Fbinews

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini terbongkar setelah empat korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) kembali ke Lombok pada awal Juni 2023 lalu.


Wakapolda NTB, Brigjen Drs. Ruslan Aspan menjelaskan, pada tanggal 7 Juni 2023 keempat korban melaporkan kasus yang mereka alami ke Polda NTB. Setelah didalami, Tim Satgas TPPO Polda NTB bergerak cepat dan melakukan pendalaman kasus tersebut. “Berdasarkan informasi tersebut, pada 9 Juni 2023, Subsatgas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda NTB mengungkap sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) abal-abal yang berada di Praya Lombok Tengah. LPK tersebut menjanjikan keempat korban bekerja ke luar negeri,” ujar Wakapolda saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (12/06)Kemarin.


Saat tim melakukan penggerebekan LPK ini lanjut Wakapolda, terdapat pula 9 orang CPMI secara non prosedural tengah diberikan pengarahan oleh pihak LPK.


Setelah diinterogasi, dua orang tersangka langsung diamankan. Kedua tersangka yakni SR (41) selaku Kepala LPK dan AW (39) selaku Sponsor yang keduanya berasal dari Lombok Tengah. “Selain menelusuri kasus empat orang korban CPMI ini, tim juga berhasil melakukan pencegahan 24 warga NTB yang akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural di wilayah hukum Polda Lampung. Ada juga 32 orang di wilayah hukum Polda Sumut. Dari fakta di atas, tidak hanya fokus menegakan hukum tapi juga pencegahan,” ujar Wakapolda. Sementara Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan LPK abal-abal ini berawal dari empat warga asal Lombok Timur yang mendekam di penampungan selama berbulan-bulan sejak akhir tahun 2022 silam.


“Karena tak kunjung diberangkatkan, mereke (empat korban) pulang sendiri menggunakan uang yang dikirimkan oleh keluarganya,” tutur Teddy. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor, empat lembar kwitansi, sebuah boardingpass Lombok-Jakarta, 2 unit Handphone, 2 monitor, benner organisasi, dan 6 buah ATM milik tersangka.


“Setelah dicek ke Disnaker ternyata memang LPK ini tidak terdaftar,” jelasnya.


Adapun peran dari tersangka SR yakni sebagai perekrut calon PMI dan administrasi. Sedangkan tersangka AW bertugas sebagai agency di lapangan.“Tindakan mereka ini salah. Perusahaan mereka juga tidak berizin,” ujarnya.


Teddy menerangkan, pihak LPK mengaku sudah membuka usaha ini sejak 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada CPMI yang diberangkatkan.


“CPMI mengeluarkan uang bervariatif, mulai Rp 15 sampai Rp 50 juta perorang,” sebutnya.


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa Polda NTB akan serius memerangi kasus TPPO. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO di daerah.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here