Korban Penipuan Pembelian iPhone 'Si Kembar' Bertambah, Polres Jaksel Buru Pelaku
Jakarta - Fbinews
Polisi masih terus mengusut kasus penipuan jual beli iPhone oleh pelaku yang diduga dilakukan wanita kembar, Rihana dan Rihani.
Menurut Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, dalam kasus itu ditemukan adanya tindak pidana setelah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan."Iya, sudah ditahap penyidikan," kata Yossi, kepada wartawan, Selasa (6/6/2023)Kemarin.
Yossi menjelaskan, Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya sudah dua kali memanggil si kembar selaku terlapor dalam kasus tersebut.Namun, mereka tidak memenuhi panggilan itu alias mangkir.
Ia menuturkan pihaknya akan menjemput paksa keduanya."Sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan.
Sehingga, diterbitkan surat perintah membawa," ucapnya."Begitu diketahui keberadannnya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa (periksa)," sambung Yossi.
Sebelumnya, seorang reseller mengaku jadi korban penipuan jual beli iPhone oleh pelaku yang diduga dilakukan wanita kembar, Rihana dan Rihani.Kasus dugaan penipuan tersebut viral di media sosial, seperti yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Laporan yang masuk dari para korban dalam kasus penipuan itu tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.Seorang korban berinisial VF mengaku menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar.
Ia harus pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.
Awalnya, transaksi berjalan lancar, tetapi memasuki November 2021 prosesnya mulai berhenti. Pada akhirnya, VF rugi hingga Rp 5,8 miliar.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," ujarnya.
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," lanjut dia.
**
Posting Komentar