-->

PERSIAPAN PELANTIKAN, FORUM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HALMAHERA SELATAN GELAR RAPAT.



Halsel - Fbinews 


Forum badan Permusyawaratan desa kabupaten halmahera selalatan ( FORBPD-HS) propinsi maluku utara ( Malut ) gelar rapat bertempat di sekertariat desa Amasing kota kecamatan bacan rabu tanggal 21/6/2023.


Tampak hadir pada rapat yaitu : Ketua Haya Gani, Wakil ketua satu Safri M. Nur, Sekertaris Arfandi Yusuf Sarif,  Sekertaris satu Arman,  Bendehara Apriyani Soleman, Bendehara dua Lely Hi. Muhammad, Ketua Biro Hukum Muhammad Udin,  Ketua BPD Hidayat,  Ketua BPD tomori Tamsil, Ketua BPD Posi - posi Abdul Kamal,  Sekertaris BPD Sawadai ilham Tawari, Ketua BPD Sawadai Sudirman dan Anggota BPD amasing kota,  Zulkifli Ibrahim.





Sementara ketua FORBPD-HS  haya gani saat di Wawancara media ini mengatakan bahwa, persiapan pelantikan di jadwalkan pada hari jumat tanggal 23 juni 2023 bertempat di Aulah penginapan Kiebessi jam 14. 00 Wit desa tomori kecamatan bacan.


Untuk itu ketua FORBPD-HS mengharapkan kepada teman - teman panitia dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)  sekabupaten halmahera selalatan agar dapat berpartisipasi untuk mensukseskan acara pelantikan nanti,  karena dengan pelantikan ini maka Nomenklatur/Legalitas kita sah sesuai undang - undang atau peraturan yang berlaku ucap haya gani.


Pelantikan yang jadwalnya bulan kemarin, namun terkendala dengan padatnya kegiatan Bapak Bupati Hi. Usman Sidik dalam hal ketua dewan pembina FORBPD-HS, dan juga terkendala dengan hal teknis atau kesiapan - kesiapan kami terutama mengenai anggaran, karna anggaran yang di butuhkan untuk pelantikan nanti juga cukup banyak, tapi alhamdulillah kerjasama antara panitia dan pengurus saat rapat interen lahirlah satu kesepakatan bersama tentang anggaran yang di butuhkan adalah 102 juta ucap haya. 


Kami juga berusaha berkomunikasi dengan kepala badan dinas untuk membantu, namun sampai saat ini tidak satupun yang berhasil, ahirnya kami putus kan bertemu dengan Bupati, dan beliau memberikan tanggung jawab kepada Kadis DPMD,  kemudian kami di arahkan bertemu dengan unsur pimpinan DPC ABDESSI yang bertempat di desa mandaong ucap haya gani. 


Dari hasil pertemuan dengan unsur pimpinan Abdessi lahirlah kesepakatan bersama yaitu : tiga ratus ribu rupiah ( Rp. 300 ) per kepala desa dengan tidak memakai anggaran desa tetapi partisipasi dari kepala desa pribadi namun sampai saat ini tidak satupun kepala desa belum juga memberikan apa yang menjadi putusan kami bersama dengan unsur pimpinan DPC Abdessi tegas ketua FORBPD-HS dan juga wakil ketua BPD Mandaong.


Ketua FORBPD-HS juga menambahkan bahwa, untuk saat ini kami fokus dengan pelantikan dan pengesahan pengurus saja, awal nya sesuai dengan intruksi ketua dewan pembina seharusnya di barengi dengan rapat kerja daerah namun terkendala waktu yang mepet dan persiapan anggaran yang juga belum cukup sehingga kami hanya fokus pelantikan saja,  dan terkait dengan undangan, yang jelas semua SKPD dan lainnya serta ketua dan anggota di tiga kecamatan yaitu kecamatan bacan, kecamatan bacan selatan dan kecamatan bacan timur ucapnya.


Haya Gani juga menambahkan bahwa, meskipun partisipasi hanya dari BPD, dan saat ini yang berpartisipasi baru dua puluh lima BPD yang di desa tidak mengurung kan niat kami untuk melangsungkan pelantikan, insya allah besok juga ada menyusul ucap haya.


[22/6 07.28] Latif Bacan: Di tempat yang sama wakil ketua satu FORBPD-HS Safri M. Nur menyampaikan bahwa, kesiapan kami sampai malam ini sudah delapan puluh % siap tingal besok sampai hari pelaksanaan nya, dan tema yang di usung untuk acara pelantikan nanti yaitu : "Membangun Sinergitas Lembaga Desa Sebagai Wujud Menjaga Demokrasi Desa Yang Berdaulat,  Mandiri,  dan Bermartabat Menuju Senyum Halmahera Selalatan" itu tema kami ucap wakil ketua satu. 


" terkait dengan tema tadi yaitu : Lembaga ini di atur dalam undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa terutama lembaga desa, karena lembaga BPD desa ini bukan di bentuk atas inisiatif masyarakat desa tetapi ini perintah undang - undang terkait dengan pengawasan maupun tofoksi - tofoksi tugas dan fungsi BPD di desa, dan ini kenapa harus dibentuk dalam forum atau lembaga kabupaten agar supaya BPD ini punya tugas dan fungsi yang di jalankan ucap Safri. 


Lanjut Safri,  BPD yang ada di 249 desa tidak semuanya memahami tugas dan fungsi nya, oleh nya itu forum ini hadir untuk menjaga marwa atau martabat BPD desa, agar supaya desa itu melahirkan sebuah demokrasi yang baik sesuai dengan tugas / fungsi BPD,  kemudian fungsi berikutnya adalah, apa yang di sebut dengan lembaga karna lembaga ini dibentuk dengan undang dan kemudian di SK kan oleh Bupati sama dengan SK kadis dan kepala desa sebab dalam hukuman administrasi nya mengatur secara terperinci terkait dengan tugas dan fungsi ucap nya.


" Tapi secara Sufstansial memang kita punya legal standing atau hukum nya sama kedudukannya karna lembaga ini di SK kan oleh Bupati sebagai pembina, dan terkait dengan dua lembaga ini yaitu,  Abdessi Maupun BPD ini adalah dua lembaga yang saling bersinergitas atau mitra dalam melaksanakan pemerintahan desa dan musyawarah dalam hal pengelolaan anggaran dana desa sesuai dengan undang undang dan peraturan pemerintah ucap Safri. 


Dia juga bilang, sekesai pelantikan nanti kami akan melaksanakan rapat kerja ( RAKER ) terkait dengan keberadaan lembaga ini karna selama ini BPD tidak menjalangkan tugas dan fungsi nya sebagai lembaga pengawasan di desa padahal sudah jelas tugas nya, untuk kami akan mentarjam lagi tugas - tugad dan fungsi kami dengan melaksanakan sosialisasi rapat kerja di tingkat kecamatan maupun tingkat desa tegas Safri. 


Sementara ketua biro hukum Muhammad udin mengatakan bahwa, terkait dengan pengawasan di tingkat desa itu sudah jelas tugas dan fungsi BPD cuma lagi - lagi teman - teman BPD yang ada sekarang ini kurang menjalangkan fungsinya artinya mereka bukan bodo ataupun pintar tetapi kurang memahami fungsinya sebagaimana mestinya ucap udin 


" Yang ada sekarang ini teman - teman BPD juga ada yang berlaga seperti Inspektur dalam sistim pengawasan contoh pembagian bantuan langsung tunai (BLT)  rata - rata pembagian BLT di 249 ini semuanya bermasalah, kemudian juga setelah pelantikan nanti akan kami laksanakan rapat kerja dengan pengurus Abdessi untuk kita menyatukan visi dan misi terkait dengan pengawasan tutup ketua biro hukum muhammad udin. 


LM. Tahaary.

 Advertisement Here
 Advertisement Here