-->

Polisi Ungkap Kasus TPPO Jaringan Penjualan Ginjal di Bekasi



Jakarta  - Fbinews

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.Menurut Twedi, pelaku diduga menampung sejumlah orang untuk dijual ginjalnya.Twedi menuturkan bahwa kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.


"Memang penanganannya dipimpin oleh Polda, dari Polres Bekasi backup dan masih dilakukan pendalaman sampai saat ini," ucap Twedi saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).




Diketahui, Polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6/2023) dini hari.


Informasi yang beredar, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.


Polisi telah mengamankan diduga pelaku dan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen disita polisi.Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.


Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here