Curi Pipa Pertamina Senilai Rp2,3 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap Polres Indramayu
Indramayu – Fbinews
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Indramayu menangkap dua terduga pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina EP Field Jatibarang. Aksi pencurian aset tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial W (39) dan N (60), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
“Alhamdulillah kami berhasil melacak dan mendeteksi keberadaan tersangka. Kini keduanya sudah berhasil diringkus,” kata Arwin di Mapolres Indramayu, Rabu (19/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas terhadap dugaan pencurian pipa besi di kawasan Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Petugas kemudian melacak keberadaan W hingga ke wilayah Jakarta Timur. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, polisi menangkap W pada Senin (17/8/2026) dan membawanya ke Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap W, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Pada hari yang sama, polisi kemudian menangkap N di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
“Keduanya kini sudah ada di Mako Polres Indramayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arwin.
Berdasarkan perhitungan resmi pihak perusahaan, nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai 133.765 dolar AS atau sekitar Rp2.367.651.120.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik juga menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara berulang pada hari yang berbeda dan melibatkan sejumlah pihak lainnya.
“Dari pengakuan sementara, aksi pencurian pipa tersebut diduga kuat tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan telah berulang kali pada hari yang berbeda dengan melibatkan sejumlah pihak lainnya,” jelas Arwin.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan satu buah dompet.
Arwin menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian aset yang berada di kawasan objek vital nasional tersebut.
“Jadi tidak berhenti pada dua pelaku ini saja. Kasus masih terus kami kembangkan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Indramayu pada 18–25 Agustus 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai tindak pidana, di antaranya pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
**

Posting Komentar