-->

Polda Lampung Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota dalam Kasus TPPO di Lampung


Lampung - Fbinews

Propam Polri bersama Propam Polda Lampung sedang mendalami dugaan keterlibatan anggota dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan lokasi penampungan korban TPPO yang merupakan rumah milik anggota Polri.


Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan Polri berkomitmen dan serius dalam menangani TPPO.




“Ada informasi terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai TPPO, saat ini masih didalami Propam Polda Lampung,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (8/6/2023). 


Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan lokasi penampungan korban TPPO merupakan rumah milik anggota Polri. 


Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy. 


Polda Lampung akan mendalami kasus TPPO tersebut. Polisi ingin mencari tahu alur korban TPPO bisa sampai ke rumah penampungan itu.


"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.


Ia juga mengatakan Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk mendalami status kepemilikan rumah penampungan tersebut.


"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia. 


Sebelumnya Polda Lampung menyelamatkan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.


Polda Lampung juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam hukuman tiga hingga 15 tahun penjara. 

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here