-->

Tokoh Masyarakat Asep Rohimat Tanggapi Terkait Dugaan Pungli PTSL Desa Cicadas



Bogor - Fbinews

Adanya pembiayaan Pemanfaatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang nilainya sangat tidak wajar dengan nominal diluar ketentuan SKB 3 Mentri yang sesungguhnya, yang terjadi di Desa Cicadas Kec. Ciampea Kab.Bogor


Pasalnya, Diduga Oknum  Kades ini telah memberikan tarif kepada pemohon PTSL diluar ketentuan yang sudah ditentukan, sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) nomor 34 tahun 2017, di sebutkan biaya untuk Pulau Jawa - Bali hanya Rp 150.000.




Salah seorang Tokoh Masyarakat Asep Rohimat mengungkapkan “Ada  Lebih dari  50 orang  Pembuat Sertifikat tanah dikenakan Biaya diatas  Enam ratus ribu rupiah ,


Dengan berdalih Pungutan tersebut diantaranya untuk  biaya ukur patok, materai dan pemberkasan atau segel, dengan  cara inilah  kades melakukan aksi Punglinya, padahal telah jelas Sesuai SKB3 mentri pembiayaan Hanya 150 ribu tidak mencapai jutaan rupiah. 


Apa karena Beliau Seorang  Kades jadi proses Hukum Tidak Bisa dijalankan seseuai Peraturan hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia Ini, Buktinya sampai dengan hari ini tidak ada tindakan dari penegak hukum bagaimana proses terkait prihal Dugaan Pungli tersebut, kami sebagai masyarakat kan berhk tahu Hitam putihnya” 


Lanjut Asep , Oknum Kades ini jelas telah membuat aturan sendiri dengan mengabaikan SKB 3 Mentri, hal ini seakan keputusan para mentri tersebut tidak diakui bahkan dianggap tidak ada, dan mungkin juga dianggap tidak berlaku, dan saya juga sudah memasang baliho Posko pengaduan Pungli PTSL di berbagai tempat agar masyarakat dengan mudah untuk melaporkan Prihal dugaan Pungli tersebut dan juga bisa menghubungi melalui nomor telepon 089673357228.'lanjutnya


 

Saya berharap kepada para penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, jangan sampai kepercayaan publik kepada Penegak Hukum tergerus dengan kembali maraknya persoalan Pungli yang belum dituntaskan, apalagi hal ini sudah menghambat program pemerintah  dengan membuat   aturan  diluar ketentuan yang sudah ditentukan Para Mentri dengan mengutip biaya  yang   mencapai Lebih dari Satu  juta rupiah persetiap pemohon" Pungkas Asep 


Tim

 Advertisement Here
 Advertisement Here