Tokoh Masyarakat Asep Rohimat Tanggapi Terkait Dugaan Pungli PTSL Desa Cicadas
Bogor - Fbinews
Adanya pembiayaan Pemanfaatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang nilainya sangat tidak wajar dengan nominal diluar ketentuan SKB 3 Mentri yang sesungguhnya, yang terjadi di Desa Cicadas Kec. Ciampea Kab.Bogor
Pasalnya, Diduga Oknum Kades ini telah memberikan tarif kepada pemohon PTSL diluar ketentuan yang sudah ditentukan, sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) nomor 34 tahun 2017, di sebutkan biaya untuk Pulau Jawa - Bali hanya Rp 150.000.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Asep Rohimat mengungkapkan “Ada Lebih dari 50 orang Pembuat Sertifikat tanah dikenakan Biaya diatas Enam ratus ribu rupiah ,
Dengan berdalih Pungutan tersebut diantaranya untuk biaya ukur patok, materai dan pemberkasan atau segel, dengan cara inilah kades melakukan aksi Punglinya, padahal telah jelas Sesuai SKB3 mentri pembiayaan Hanya 150 ribu tidak mencapai jutaan rupiah.
Apa karena Beliau Seorang Kades jadi proses Hukum Tidak Bisa dijalankan seseuai Peraturan hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia Ini, Buktinya sampai dengan hari ini tidak ada tindakan dari penegak hukum bagaimana proses terkait prihal Dugaan Pungli tersebut, kami sebagai masyarakat kan berhk tahu Hitam putihnya”
Lanjut Asep , Oknum Kades ini jelas telah membuat aturan sendiri dengan mengabaikan SKB 3 Mentri, hal ini seakan keputusan para mentri tersebut tidak diakui bahkan dianggap tidak ada, dan mungkin juga dianggap tidak berlaku, dan saya juga sudah memasang baliho Posko pengaduan Pungli PTSL di berbagai tempat agar masyarakat dengan mudah untuk melaporkan Prihal dugaan Pungli tersebut dan juga bisa menghubungi melalui nomor telepon 089673357228.'lanjutnya
Saya berharap kepada para penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, jangan sampai kepercayaan publik kepada Penegak Hukum tergerus dengan kembali maraknya persoalan Pungli yang belum dituntaskan, apalagi hal ini sudah menghambat program pemerintah dengan membuat aturan diluar ketentuan yang sudah ditentukan Para Mentri dengan mengutip biaya yang mencapai Lebih dari Satu juta rupiah persetiap pemohon" Pungkas Asep
Tim
Posting Komentar