-->

Warga Resah, Pembuatan Sertifikat Tanah Dengan Nominal Jutaan Rupiah Berdalih Program UMKM, Belum Juga Terbit



Kabupaten Bogor - FBINews

Adanya pembiayaan Program Pemanfaatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang nilainya sangat tidak wajar dengan nominal diluar ketentuan SKB 3 Mentri yang sesungguhnya, telah terjadi di Kecamatan Ranca Bungur Kab.Bogor


Ada sekitar 10 orang dari salah satu keluarga besar, harus membayar dengan harga keseluruhan Rp 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), dan itu belum dari warga yang lainnya"ujar salah seorang nara sumber


Oknum Mantan Kades Mr. S telah mengomersilkan dengan tarif per bidang tanah sampai jutaan rupiah bahkan ada yang mencapai Puluhan juta rupiah, yang ditarif langsung kepada si penerima manfaat perbidang nya"ujar narasumber lainnya


Sebelumnya, Awak media Fbinews melakukan investigasi dan menggali  informasi terkait program penyertifikatan tanah, yang mengatasnamakan Program UMKM ternyata hal ini diduga Program PTSL (Red)



Selain Berdalih UMKM Pungutan tersebut juga mengatasnamakan  biaya ukur patok, materai dan pemberkasan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades, padahal telah jelas Sesuai SKB3 mentri pembiayaan Hanya 150 ribu tidak mencapai jutaan rupiah. 



Apakah dengan menjadi mantan Perbuatan  tersebut tidak bisa dipidanakan, apalagi hal ini sudah menghambat program pemerintah  dengan membuat   Tarif sendiri yang  hampir mencapai Empat juta rupiah persetiap pemohon, dan yang lebih mengherankan lagi sampai dengan detik ini Sertifikat tanah tersebut belum juga selesai, dan sudah hampir satu tahun lamanya “ Pungkasnya. 



Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang satgas saber Pungli dan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 


Tim


 Advertisement Here
 Advertisement Here