-->

Modal kelereng, 2 pelaku pecah kaca mobil gasak uang Rp330 juta milik nasabah di Lombok Berhasil di Ringkus Polda NTB



MATARAM – FBINEWS

Dua (2) orang pelaku pencurian dengan pengerusakan kaca mobil milik nasabah bank di Lombok Tengah telah diringkus oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat.


Kedua pelaku inisial FI (35) dan EW (28) asal Sumatera Selatan ini ditangkap di sebuah kos-kosan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada hari Jumat (9/6/2023).


Para pelaku ini melancarkan aksinya dengan melemparkan kaca mobil korban menggunakan keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi, setelah itu pelaku langsung mengambil uang korban senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).





Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga jaringan lintas provinsi ini juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sebanyak dua (2) kali pada tahun 2022. Pertama pada bulan Juli 2022 di daerah Bali berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih, dan pada akhir tahun 2022 di depan toko kue Mirasa Kota Mataram pelaku juga melakukan pencurian dan berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang disimpan di dalam mobil Avanza warna putih juga, jelasnya (24/7/2023).


Dari pengungkapan kasus ini, satu pelaku dihadiahkan tembakan peluru karena melakukan perlawanan, dan menyita Barang Bukti (BB) uang tunai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus juta rupiah), satu (1) unit sepeda motor merk Honda, satu (1) buah BPKB, satu (1) buah STNK, satu (1) buah helm, satu (1) buah HP merk Oppo, satu (1) buah topi, satu (1) buah jaket dan satu (1) buah CD rekaman CCTV.


Atas perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.


“Selanjutnya terhadap tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan ini merupakan bagian dari konsisten Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat, curas dan curanmor”, kata Kombes Pol Teddy.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here