Polri Masih Menunggu Persetujuan Pembentukan Direktorat PPA dan PPO dari Kemenpan RB
Jakarta - Fbinews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Polri telah mengirimkan surat ke Kemenpan RB perihal permohonan pembentukan struktur organisasi Direktorat PPA dan PPO pada Bareskrim Polri dan Polda.
"Bila disetujui maka akan berimplikasi terhadap Perkap No. 6 tahun 2017 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (24/7/23).
Ia mengungkapkan perkap tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk dengan dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang susunan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saat ini pembentukan Direktorat PPA dan PPO masih dalam proses." Ujar Brigjen Ramadhan.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan dengan dibentuknya Direktorat PPA dan PPO, ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Polri, mulai dari struktur organisasi, tata kerja, baik di tingkat Bareskrim Polri, Polda, Polres dan kesiapan personel, anggaran, sarana, dan prasarana.
Peningkatan status dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi Direktorat PPA dan PPO dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban dan pelaku tindak pidana.
**
Posting Komentar