-->

Sambangi Kejati DIY Terkait Kasus Mafia TKD di Sleman, Dani : Kami Masih Sebatas Konsultasi Kemudian Akan Buat Laporan Untuk Penanganannya


YOGYAKARTA , FBINEWS

Banyaknya aduan terkait mafia tanah kas desa (TKD) yang diterima Pos pelayanan rakyat (Pos-Pera) dari warga masyarakat, beberapa perwakilan dari Pos-pera lakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/07/2023).

Kedatangan perwakilan Pos-Pera diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan sekitar pukul 14.00 siang ini.

Kepada awak media Koordinator Pos-Pera, Dani Eko Wiyono menjelaskan, untuk maksud audiensi kali ini masih sebatas konsultasi terkait aduan dari warga yang terkena imbas dari mafia TKD di Sleman.

"Banyak masyarakat dibeberapa Kalurahan, seperti Sardonoharjo, Wedomartani, Maguwoharjo dan Tegaltirto yang memberikan laporan kepada kami di Pos-Pera terkait mafia TKD yang berimbas kepada mereka. Hari ini kami masih sebatas konsultasi untuk kemudian akan kami buat laporan ke Kejati DIY untuk penanganannya," jelasnya.

Sehari sebelumnya Pos-Pera juga sudah mendatangi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY untuk klarifikasi dan menyerahkan berkas laporan kasus mafia TKD dari masyarakat.

"Kemarin kami juga sudah mendatangi Dispertaru DIY untuk menyerahkan berkas dan bukti - bukti dari masyarakat terkait kasus penyalahgunaan TKD. Saat ini kita masih menunggu bagaimana hasilnya,"ucap Dani.

Dani berharap kedepannya setelah laporan masuk ke Kejati DIY, ada titik terang untuk tindak lanjut penyidikan kasus Penyalahgunaan TKD tersebut. Pos-Pera siap mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejati DIY, dan Pos-Pera siap bersinergi dengan Kejati DIY dalam memberikan informasi terkait mafia TKD di Sleman dan daerah lainnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menuturkan, untuk laporan aduan dari warga masyarakat bisa langsung ditujukan ke kepala Kejati DIY, namun harus dilampirkan bukti - bukti dan data pendukung yang akurat untuk menguatkan laporan tersebut.

"Untuk laporan pengaduan setidak - tidaknya kuat bukti data dukungnya, artinya bukan karena sentimen pribadi, tapi memang benar-benar ada bukti dukungnya. Kalau memang bukti dukungnya sudah kuat, bisa langsung membuat laporan ke Kejati,"tuturnya.(Apy)

 Advertisement Here
 Advertisement Here