Tragis, Uangnya Diambil dan Rumahnya Digusur
Ternate–FBINews
Pihak yang pernah menjadi termohon eksekusi Rumah di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (31/7/2023).
Eko Andrianto Yuni Susilo selaku penggugat, mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap pemilik lahan Hamida Wahid dan Nindun Wahid dengan nomor Perkara terdaftar : 40/Pdt.G/2023/PN Tte.
Bahtiar Husni, selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan, kliennya mengajukan gugatan lantaran pihak tergugat telah ingkar janji dengan kesepakatan pembayaran lahan.
Sebelumnya pada tahun 2015, penggugat telah menyerahkan uang muka pembayaran lahan sebesar Rp 50 juta dan uangnya diambil oleh Hamida Wahid, dari total harga Rp 400 juta yang disepakati bersama.
Perjanjian pembayaran ini pun dibuat oleh Panitera PN Ternate, Mustafa Djafar yang juga selalu saksi dalam perjanjian tersebut.
Alhasil, meski sudah ada pembayaran uang muka, para tergugat malah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate sehingga bangunan milik penggugat telah digusur pada saat eksekusi yang berlangsung, Senin (10/7/23) lalu.
"Nilai objek itu disepakati senilai Rp 400 juta namun belakangan dinaikkan secara sepihak oleh pemohon eksekusi dalam hal ini Hindun dan Hamida menjadi Rp 1,5 miliar oleh sebab itu kami merasa bahwa ada ingkar janji yang dilakukan para tergugat ini karena uang itu sudah mereka terima dan kemudian pada saat mereka menaikkan itu," ungkap Bahtiar.
Selain itu, beberapa hari sebelum dilaksanakannya eksekusi lahan tersebut. Lanjut Bahtiar, kliennya sudah menitipkan sisa uang pembayaran Rp 350 juta ke PN Ternate untuk pelunasan.
Diakuinya, pelunasan ini memang lama bila dihitung dari sejak pembayaran uang muka lahan tersebut. Hal ini pun bukan tanpa alasan, sebab kala itu kliennya pernah dijanjikan oleh para tergugat bahwa akan memperoleh sertifikat tanah dalam jangka waktu 3 bulan setelah pembayaran uang muka.
"Namun setelah 3 bulan kemudian ditunggu-tunggu sampai dengan saat ini tidak ada sertifikat sehingga muncul keraguan dari para penggugat ini," ucapnya.
Bahtiar pun meluruskan, persoalan lamanya pelunasan lahan ini bukan karena kliennya tidak mau membayar melainkan adanya perjanjian pemberian sertifikat tanah juga didalam perjanjian kedua pihak tidak tercantum klausul tentang batas waktu pelunasan.
Hal ini menurutnya sudah jelas bahwa para tergugat melakukan wanprestasi yang mengakibatkan bangunan dari para penggugat digusur.
"Padahal kami ketahui sendiri di dalam amar putusan pengadilan negeri jelas-jelas tidak ada klausul terkait dengan pembongkaran, yang ada hanya dikosongkan dan kemudian menyerahkan kepada pemohon eksekusi itu yang agak kami sesalkan," cetusnya.
Dengan adanya gugatan wanprestasi ini, maka status lahan tersebut kata Bahtiar, masih menjadi objek sengketa yang tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun.
"Untuk itu kami sangat berharap kepada siapapun dia agar objek sengketa ini tidak harus diperjualbelikan kepada siapapun itu, karena objek ini masih disengketakan di Pengadilan Negeri Ternate," tegasnya.
Bahtiar menambahkan, gugatan wanprestasi ini pun sudah memasuki sidang perdananya yang berlangsung di PN Ternate pada hari ini, Senin (31/7/23).
Pada sidang perdana itu, pihak tergugat tidak menghadiri panggilan pengadilan sehingga sesuai prosedur mereka akan dipanggil menghadiri sidang untuk yang kedua kalinya. Apabila panggilan kedua tak juga menghadiri persidangan maka akan dilayangkan panggilan ketiga.
"Misalnya panggilan ketiga itu mereka tidak hadir, maka dipastikan perkara ini dilanjutkan untuk kemudian pada persidangan nantinya tanpa kehadiran pihak tergugat karena dianggap tidak menggunakan haknya," tutupnya.
ILON HI.M Marsaoly
Posting Komentar