-->

Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Sebagai Tersangka Penistaan Agama



JAKARTA - FBINEWS

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.


"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,"  ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023)


Brigjen Djuhandhani menyampaikan pemeriksaan telah selesai namun Sdr. PG masih mengoreksi, hasil dalam proses gelar perkara Sdr. PG dinaikan menjadi tersangka. Setelah  menetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Surat akhirnya tersedia per pukul 21.15 WIB




"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.  Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah kami tangkap" ujar Brigjen Djuhandhani.


Meskipun seperti itu Brigjen Djuhandani menjelaskan, saat ini penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PG.


Panji dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong.


Dalam pemeriksaan ini telah diperiksa sebanyak 40 saksi dan 17 saksi ahli.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here