-->

Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online di Bali: 31 Pelaku dan Pengelola Ditangkap

 




Jakarta - FBINEWS 



Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana judi online dengan menggelar penggerebekan di wilayah Bali. Sebanyak 31 pelaku dan pengelola situs judi online berhasil ditangkap dalam operasi ini.


Penggerebekan pertama dilakukan di Hawai Bali Visa, tepatnya di Jalan Tukad Balian nomor 89, yang diduga digunakan oleh sindikat ini sebagai pusat operasional judi online. Lokasi lain yang disasar adalah Marina Suite, Jalan Tukad Balian nomor 191, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.



"Dalam penggerebekan tersebut, kami berhasil mengamankan 31 orang yang diduga sebagai pelaku dan pengelola situs judi online Hotel Slot 88 dan beberapa situs judi online lainnya seperti Auto Cuan 88, Jaya Slot, 28 Oscar 28, dan Siera 77," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (30/08/2023)


Penemuan ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada awal Agustus 2023. Dari temuan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi tersebut memang digunakan untuk operasional judi online.


"Setelah memastikan lokasi tersebut, kami melakukan penggerebekan pada tanggal 18 Agustus sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah," tambah Vivid.


Penggerebekan dilakukan di dua lokasi di wilayah Sanur, Kecamatan Denpasar Kota Bali. Salah satu tempat digunakan untuk mengoperasikan judi online, sementara yang lain digunakan sebagai tempat tinggal para karyawan judi online.


Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU. Sementara karyawan telemarketing yang terlibat dalam sindikat ini dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here