-->

Karyawan PT.Istaka Karya Persero Menuntut Haknya Yang Belum Di Bayarkan


  

Tangerang - FBINews

karyawan PT Istaka karya persero memberikan kisah yang mereka alami terkait pemberhentian dan hak kewajiban para karyawan yang belum terbayarkan di karenakan PT.Istaka Karya telah mengalami kondisi pailit. 

Berdasarkan informasi yang di dapat, mereka bekerja sejak tahun 1986 dan sejak dinyatakanya pailit tahun 2022 oleh pengadilan negri Jakarta pusat, sampai saat ini belum adanya penyelesaian, mereka hanya menuntut hak yang seharusnya di penuhi dan sampai sekarang pihak Istaka karya belum ada titik terang untuk memenuhi Hak-hak yang mereka harapkan. (senin,07/08/2023)



"Bayangkan 2012-2013 putusan, 8 tahun grace period tidak dibayarkan apapun itu, terkait perjanjian perdamaian atau persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim (homologasi), Eh tiba-tiba diujung akhir yang seharusnya mereka mendapat hak pembayaran, 2022 lalu dan sampai 2027 diputuskan pailit," jelas Exs karyawan.

"Otomatis uang kami tidak akan kembali 100% karena aset yang sekarang akan dibagi dengan kreditur yang lama maupun kreditur yang baru, yang nantinya hasilnya akan dibagi sama rata aset dengan utang itu jauh berbanding terbalik. Mungkin dapat 10% dari utang mereka pun sudah luar biasa," sambungnya.

PT Istaka Karya (Persero) yang telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022 lalu, Hal tersebut membuat puluhan karyawan dan pensiunan mempertanyakan nasib mereka ke depan akan seperti apa?.

Andrian, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu karyawan Istaka Karya yang gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020 hingga saat ini, dirinya mulai bekerja di Istaka Karya sejak 2019. Saat itu statusnya masih kontrak di salah satu proyek Istaka karya, pembayaran gaji melalui kantor pusat Jadi gaji yang belum dibayarkan berlaku untuk seluruh karyawan, baik kontrak maupun karyawan tetap.

"jadi pembayaran gaji tiap bulan itu telat. Kadang telat sebulan, kadang dua bulan Kalau dihitung ke belakang, sampai sekarang, gaji belum dibayarkan," ucap Andrian 

Sebagai informasi, Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi plat merah yang masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Perusahaan tersebut dibubarkan lantaran kondisi keuangan yang tidak sehat, dan utang yang cukup besar.

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.

Babay

 Advertisement Here
 Advertisement Here