Polisi Berhasil Tangka Dua Tersangka Penyebar Konten Pornografi Sesama Jenis
Jakarta - Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap Dua tersangka ber inisial "LNH", "R", atas kasus penyebaran dan penjualan konten pornografi sesama jenis yang melibatkan anak sebagai korbannya.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya di tangkap di dua tempat yang berbeda.
"Tersangka "R" diamankan Hari Kamis, 3 Agustus 2023 di Muara Enim Sumatera Selatan, sedangkan untuk Tersangka "LNH" diamankan pada Hari Jumat, 4 Agustus 2023 di Banjarmasin Kalimantan Selatan." Ungkap Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat Konfesi pers, Jumat (18/8/23).
Kombes Pol Ade Safri menuturkan, kasus ini berawal Tim patroli siber Polda metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan adanya sebuah channel telegram atas nama @testiixie dengan tautan https://t.me/testiixie dimana channel tersebut diduga menjual video gay anak kecil atau yang disebut dengan VGK (VIDEO GAY KIDS).
"Kemudian Tim Patroli melakukan penyelidikan kembali terhadap Chanel telegram atas nama @testiixie, akun telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn dan @VGK INDONESIA" Ujar Kombes Pol Ade Safri.
Lebih lanjut Kombes Ade Safri mengatakan, Pelaku Anak berkonflik dengan Hukum menjual video gay Anak dengan cara memposting ke grup Facebook atas nama VGK (VIDEO GAY KID SHARE) yang akun tersebut telah hilang dan pelaku sendiri Adalah adminnya.
“setelah terdapat yang tertarik maka pelaku langsung mengarahkan kepada channel testi pembelian atas nama @testiixie dengan tautan https://t.me/testiixie dan bila ada yang membeli anak akan memasukan ke grup atas nama VIP VGK XIEHUALIAN (saat sudah terblokir) dan VGKC.” jelas Direktur
Kemudian, untuk tersangka R adalah pemilik akun telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn yang mempromosikan video pornografi LGBT, dan juga menjadi admin pada grup telegram @VGK INDONESIA sebagai media promosi video pornografi LGBT.
Para tersangka di kenakan pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
**
Posting Komentar