-->

Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Ganja Senilai Rp 3 M di Depok, Empat Pelaku Residivis

 



Depok - FBINEWS 


Aparat Satuan Narkoba Polres Depok dan Polsek Bojonggede berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu hingga ganja senilai Rp 3 miliar. Empat pengedar yang juga merupakan residivis ditangkap dalam kasus ini.


"Baik, hari ini Rabu, 23 Agustus, kita akan rilis pengungkapan Polres Metro Depok dan jajaran. Ada untuk sementara yang kita paparkan di sini, ada empat laporan yang kita ungkap," ujar Kasat Narkoba Polres Depok AKBP Tahan Marpaung saat jumpa pers di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (23/8/2023).




Tahan mengatakan sabu dan ganja yang diamankan sebesar 3 kg. Jika dikalkulasikan, total 3 kg narkoba itu senilai Rp 3 miliar.


"(Barang bukti) kalau kira-kira 2,5 kg yang semua ada di sini, hampir 3 kg semuanya. Kalau 1gram itu 8 orang bisa make, harganya sekitar Rp 3 miliar 3 kg dari jumlah barbuk yang kita amankan kalau dikalkulasi. Kalau menyelamatkan 1 gram, mereka bisa pakai 6-8 orang," ujarnya.


Ia mengungkapkan peredaran narkoba ini menggunakan modus sistem tempel, yaitu berkomunikasi dengan pembeli menggunakan handphone.


Menurutnya, 1gram narkoba dapat menyelamatkan 6-8 orang pengguna narkoba.


"(Sasarannya) ke penjual lagi, sesuai yang dia mau yang kenal-kenal aja. Nggak mungkin mereka jual kalau nggak kenal perantaranya. (Modus) sistem tempel ya. Yang kita tangkap itu mereka tempel dari komunikasi handphone, baru diambil," ungkapnya.


Adapun barang bukti narkoba yang disita dari keempat pelaku yakni:


Z: 1 buah plastik bening sabu dengan berat bruto 51,17 gram dan 1 buah plastik klip bening sabu dengan berat bruto 26,60 gram.


DS: 277 gram dari 6 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.


RB: 5 plastik klip besar berisikan sabu dengan berat bruto 498,4 gram, 2 bekas kemasan teh China masing-masing 1 klip plastik bening yang berisi sabu dengan berat bruto 1024,4 gram dan 886,6 gram.


DP : 1 bungkus plastik warna hitam di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas warna cokelat berisi ganja, 4 bungkus ganja dengan berat bruto 302,9, dan 1 bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto 0,78 gram.


Atas perbuatannya, keempat pelaku yang diamankan berinisial Z (28), DS (26), RB (37), dan DP (22) dikenai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.


"Untuk Pasal 114 tentang narkotika, ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here