-->

Sungguh Biadab, Bocah 7 Tahun 2 Kali Diperkosa Dengan Cara Dibanting

Pelaku Pemerkosaan 

HALSEL–FBI.NEWS 

Seorang bocah perempuan yang masih berusia (7 tahun) di desa Bisiu, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi trauma lantaran perbuatan biadap yang dilakukan Husain Ismail alias Husen (45 tahun), Rabu, (1/5/2024).

Kekejaman Husain Ismail, yaitu sungguh tega menyetubuhi anak dari orang tua pengampungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali.

Kepada wartawan, orang tua korban, LS menyampaikan, peristiwa pencabulan itu terjadi dirumah miliknya pada Sabtu 27 April 2024 lalu, sekitar pukul 01.00 WIT siang hari.

"Kejadian itu terjadi setelah dia bersama istri berpergian ke kebun sekira pukul 12.00 WIT," kata LS orang tua korban saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon whatsap sekira pukul 12.00 WIT, Selasa (30/4/2024) tadi malam.

Dikatakan LS, saat hendak pergi ke kebun, pelaku tiba dirumah, dan kata pelaku dia balik hanya untuk sekedar istirahat sebentar. Nanti mau balik lagi bekerja. Pelaku keseharian ini bekerja sebagai petani kopra. 

"Saat mau pergi kebun, Husen ini sempat tanya mau ke kebun? jawab kami iya, dan dia bilang mau istirahat sedikit nanti dia lanjut korek kelapa lagi. Tak hanya disitu dia tanya lagi, terus ke kebun sampai jam berapa baru pulang? jawab saya sampe sore baru pulang, oh nanti selesai korek kelapa saya susul," jelas LS meniru percakapan dengan pelaku saat itu.

Lebih lanjut, LS berujar usai berbincang dengan pelaku. Ia memanggil kedua anaknya dan berpesan ke sang kakak (korban) bersama adiknya bermain dulu dirumah bibi mereka.

"Ketika saya sama istri mau pergi ke kebun, saya bilang di anak perempuan, kalau habis makan bawa adek ke rumah bibi main dulu disana papa dan mama pergi kebun pulang nanti sore," ucap LS.

Singkatnya, setelah kami sudah pergi dari rumah, Husen ini langsung mengunci seluruh pintu rumah. Disitu anak tertua kami dia gendong bawah menuju salah satu kamar untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Husen bawa masuk anak perempuan saya ke kamar lalu baju dan celana dia buka baru kasih masuk alat kelaminnya, disitu anak nangis dia tutup anak punya mulut, ditindih anak ini karena rasa berat dan sakit terus anak ini pukul dadanya, pelaku lantas tahan anak punya tangan, lalu paksa berbuat intim karena kesakitan dan terlalu nangis pelaku ini langsung lepas terus jalan keluar ke arah belakang rumah," ungkap ayah korban.

Tidak sampai disitu, kata orang tua korban, Husen (pelaku) ini juga panggil adik korban karena ikut nangis, lalu Husen bujuk dengan handphone, kemudian meminta anak perempuan ini keluar dari kamar, tetapi takut keluar, namun pelaku ini tetap membujuk rayu korban keluar mengambil handphone. Karena anak ini pikir baik, dia keluar, padahal setelah keluar pelaku gendong bawa masuk lagi ke dalam kamar terus banting anak saya di tempat tidur untuk melanjutkan aksi kebiadabannya.

"Jadi Husen angkat lagi anak saya baru bawa masuk dalam kamar banting ke tempat tidur lalu berbuat yang kedua kalinya," ujar orang tua korban sambil menangis.

Begitu juga disambungkan ibu korban, dari kesaksian putrinya bahwa Husen ini berbuat kurang ajar pada dirinya.

"Malam itu anak saya cerita, om Husen itu dia kurang ajar dia cu*i pe kita, dong angka kase masuk di kamar muka kong banting, baru buka celana deng baju cu*i pe kita. Tanya saya, om Husen bikin bagaimana, anak bilang dong buka dong p g*si kong kase masuk dong p g*si pe kita. Kase masuk dong punya iko saya pe celana yang torobe tu, kase kenal pe kita p t*ro," ujar ibunya mengisahkan pengakuan anaknya sambil menangis.

Mendapati perbuatan bejat pelaku terhadap putrinya, keesokan pagi pada Minggu 28 April 2024 orang tua korban lantas menghubungi Anggota Polisi Polsek Maffa Gane Timur Tengah guna melaporkan perbuatan kejam Husen Ismail tersebut.

"Kami sudah lapor Husain Ismail pelaku kejam itu ke Polisi," tegas orang tua korban mengakhiri.

Terpisah, Kapolsek Maffa Gane Timur Tengah, Polres Halmahera Selatan, IPTU Wawan melalui penyidiknya saat dikonfirmasi Selesa 30 April 2024 tadi malam, membenarkan perihal peristiwa dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut dengan terduga pelaku atas nama Husain Ismail alias Husen (45 tahun).

Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Maffa. Untuk laporan polisi (LP) dan visumnya hari ini baru dibuatkan.

"Hari ini baru korban sama orang tuanya ke Polsek buatkan LP sama visum, kemarin baru tangkap pelaku dan sementara pelaku di amankan di Sel tahanan Polsek Maffa," tutupnya.

ILON.HI.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here