-->

Resmi Jadi Tersangka, PG Ditahan di Rutan Bareskrim



Jakarta - Fbinews

Kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berlanjut dengan tindakan hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 1 Agustus 2023, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.


Menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sdr. PG. Proses pemeriksaan ini dilakukan dengan seksama untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terkait dengan kasus yang sedang ditangani.


"Setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan Sdr. PG sebagai tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/8/2023).


Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang proses penahanan tersebut dilakukan pada pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023. Dimana masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa  penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023." Ungkap Brigjen Ramdhan.


Penahanan ini akan berlangsung hingga tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan keputusan pihak berwenang. Selama masa penahanan, Panji Gumilang akan berada di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian, dan hak-haknya sebagai warga negara tetap dijamin.


Sebelumnya Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here