-->

Satreskrim Polres Ogan Ilir Release Wanita Asal Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Yang di duga TPPO Di Malaysia



OGAN ILIR – FBINEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang wanita bernama Rita Wati (49 tahun) warga Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Diamankannya wanita yang bekerja sebagai pengangkut barang di pelabuhan yang ada di Kepulauan Riau ini, gara-gara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, tersangka diamankan saat sedang berada di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu. Tersangka telah mengelabui tujuh korbannya yang bekerja di Malaysia.“Ungkapnya




Adapun tujuh korban dugaan TPPO yang dilakukan tersangka Rita Wati yakni, berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Lebih kurang ada empat orang korban, masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. “Lanjutnya


Dari tujuh korban yang berhasil teridentifikasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan satu orang korban berinisial AF dan sudah dipulangkan ke keluarganya. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO. “Tambahnya 


Menurut Kapolres Ogan Ilir, peristiwa ini mulanya terjadi pada bulan Juni 2023 lalu di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dimana, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban. Para korban dijanjikan pekerjaan ke luar negeri yakni ke Malaysia, dengan iming-iming gaji diatas rata-rata gaji di daerah kita.


Mereka ini awalnya diajak keliling terlebih dahulu oleh tersangka di Kepulauan Riau. Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan. Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. Seperti membuat paspor dan lain-lain. “Terang Kapolsek Muara Kuang


Dihadapan polisi, korban juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka, apabila tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh orang mempekerjakannya. Ancamannya korban akan ditinggal dan tidak akan diantar pulang kembali ke desanya. “Ujarnya


Setelah korban bekerja dengan majikannya, antara korban dan tersangka memiliki perjanjian. Dimana, tiga bulan gaji pertama akan diambil oleh tersangka.


“Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 tersangka mengambil gaji dari korban. Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji dari majikannya,” Paparnya


Kapolres Ogan Ilir menambahkan, seluruh wanita yang menjadi korban dugaan TPPO oleh tersangka, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kapolres Ogan Ilir juga memastikan tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).


Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel,AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Ogan Ilir, lantaran berhasil mengungkap dugaan TPPO. Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini. Makanya, konsentrasi kepolisian diarahkan kesini. “Katanya. 

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here