-->

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorilla dan Obat Keras Jenis Tramadol

 


Serang-Fbinews  

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (07/08) malam.


Tersangka EK (23) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan tersangka IL (23) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap bersamaan sekitar pukul 19.30.


Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.


Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan anggotanya berhasil mengamankan 2 pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah Cikande.”kedua Tersangka kami amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai, Meski penangkapan dilakukan secara bersamaan namun kedua tersangka memiliki jaringan yang berbeda,” kata Michael.


Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.”Penangkapan ini didasari dari kecurigaan masyarakat dan melapornya ke Polres serang, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol,” jelasnya.


Michael juga menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang. “Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN warga Tangerang seharga Rp150 ribu,” tambahnya.


Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN. “kedua pelaku selanjutnya kami bawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap pemilik akun instagram Kerajaan Pablo Escobar maupun TN yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.


Terakhur Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman tersangka EK maksimal 20 tahun dan tersangka IL paling lama 9 tahun. 

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here