News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu

Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu


Jakarta – FBINEWS 


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada awak media, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Latif menyebut mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya denda maksimal,” ujarnya.

Latif menambahkan untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti pihaknya akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” imbuhnya.

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar