-->

Bidang Hukum Polda Bali Melaksanakan Penyuluhan Hukum Tidank Pidana Perdagangan Orang (TPPO)


 

Bali - FBINEWS



Bidang Hukum Polda Polda Bali Melaksanakan Penyuluhan dengan Materi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis, 21September 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Perkasa Raga Garwita (PRG) Polda Bali dan dibuka langsung oleh PLH Kabidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail S.H.,M.H.


Dalam sambutannya, AKBP Imam Ismail S.H.,M.H. mengatakan bahwa Pelaku TPPO melakukan perekrutan dan penerimaan orang dengan tujuan menjerumuskan dan mengeksploitasi korban tersebut. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) tentu merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng martabat kehidupan manusia. Dimana perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.


"Tindak TPPO ini menghalalkan segala cara, terutama biasanya adalah saudara-saudara kita yang sedang menghadapi masalah, terutama masalah ekonomi," ucap AKBP Imam Ismail


"Ini menjadi perhatian serius untukkita mengantisipasi terjadinya TPPO diwilayah Hukum Polda Bali melalui dukungan seluruh elemen baik TNI-Polri dan masyarakat dalam berperan aktiv menyikapi masalah perdagangan orang ini." tambahnya.


Tidak hanya itu, AKBP Imam Ismail S.H.,M.H. juga disampaikannya mengatakan, perdagangan orang tentu merupakan bentuk kejahatan terorganisir dan pelanggaran ham, untuk ini pemerintah mengeluarkan uu no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO).


Perdagangan orang itu sendiri dapat diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancam kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penggunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.


Ada beberapa contoh eksploitasi yang sering dialami oleh para korban TPPO seperti pelacuran, kerja/ pelayanan paksa, perbudakan/ praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, pemanfaatan seksual, organ reproduksi scr melawan hukum memindahkan/ mentransplatasi organ/ jaringan tubuh dan sebagainya."tutupnya


Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan penyampaian materi Bapak Kadek Agus Arnawa S.H. dari Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Bali tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here