-->

Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, Polda Metro Tangkap Seorang Mucikari

 


Jakarta - Fbinews

Polda Metro Jaya berhasil menangkap mucikari berinisial FEA (24) yang terlibat dalam kasus kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait kasus prostitusi dan perdagangan orang. Pelaku ditangkap pada Kamis 14 September 2023.


"Kami lakukan upaya paksa terhadap tersangka," ungkap Ade Safri, Minggu (24/9/2023) Kemarin di Mapolda Metro Jaya.


Ia juga mengatakan, ada dua anak berinisial S dan D yang terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan.


S mengaku bahwa dirinya melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya.


"Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta," ucap Ade.


"Dan D dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta," sambungnya.


Menurut Ade, diduga ada 21 orang anak dibawah umur yang dieksploitasi secara seksual.


"Selain S dan D, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak lainnya," ucapnya Ade.


" FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam," tambahnya.


Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari April sampai September 2023.


Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," katanya.


Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.


"Barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," pungkas Ade.


Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Selanjutnya, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here