-->

Temukan 10 Ribu Butir Narkotika, Seorang Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

 


Kapuas - Fbinews

Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika

golongan I jenis obat tanpa merk diduga mengandung Karisoprodol di halaman warung makan Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (21/9/2023) lalu.





Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Jumat (22/9/2023) pagi, Beliau menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang wanita inisial MT (45) warga Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.


"Dari pelaku petugas menemukan 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol, satu buah kotak berlapis

lakban warna coklat, dan satu lembar plastik warna merah sebagai barang bukti," ungkap Kasat.


Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam

hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. 

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here