-->

Kapolres Cianjur Pimpin Forum Silaturahmi Kamtibmas Penanganan TPPO



Cianjur - Fbinews

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin pelaksanaan Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) Penanganan TPPO Di Kabupaten Cianjur pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, jam 09.30 WIB s/d selesai, bertempat di Ballroom Hotel Gino Feruci Cianjur.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Cianjur, Dandim 0608/Cianjur, Ketua MUI Kab. Cianjur, Kepala Disnakertrans Kab. Cianjur, Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Kab. Cianjur, Para PJU Polres Cianjur, Para Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Cianjur, Para Babinsa Jajaran Kodim 0608/ Cianjur, Para Kepala Desa Jajaran Kabupaten Cianjur, dan Para Tokoh Masyarakat Kabupaten Cianjur.


Dalam sambutannya, Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia dan harus diberantas bersama-sama. Perempuan dan anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.




"Di Indonesia, penindakan terhadap TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan serta penerimaan seseorang yang disertai dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, penyekapan, penipuan hingga penjeratan utang dengan tujuan intimidasi agar calon korban bersedia bekerja di bawah kendali dan bersedia dieksploitasi," ujar Kapolres Cianjur.


Kapolres Cianjur menambahkan bahwa pihaknya menggunakan upaya-upaya pre-emtif, preventif, dan represif dalam menanggulangi TPPO.


"Bahaya menjadi PMI (pekerja migran Indonesia) nonprosedural antara lain:


Tidak terdata oleh negara, negara tidak dapat memantau keadaan PMI tersebut dan sulit membantu jika terjadi kendala antar PMI dan pemberi kerja.


Terancam terkena kekerasan fisik dan seksual, seringkali pekerja migran ilegal mendapatkan berbagai kekerasan (fisik & seksual).


Terancam dieksploitasi, PMI nonprosedural terancam diperjualbelikan kembali oleh pemberi kerja kepada orang lain, atau dipekerjakan tidak sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.


Tidak memiliki asuransi, PMI resmi memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang akan membantu jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.


Gaji yang tidak dibayarkan, karena tidak ada perjanjian yang jelas sebelumnya antara PMI dan pemberi kerja / perusahaan," jelas Kapolres Cianjur.


Kapolres Cianjur berharap agar forum silaturahmi kamtibmas tersebut dapat menghasilkan suatu pemahaman yang sama dan membuat solusi dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.


"Saya mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti forum silaturahmi kamtibmas (fsk) benar-benar dan serius sehingga dapat membawa manfaat bagi kita semua dan semoga acara ini dapat menghasilkan sesuatu pemahaman yang sama dan membuat solusi dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif," pungkas Kapolres Cianjur.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here