-->

Kejari Kota Mojokerto Menetapkan (C) Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT. BPRS Kota Mojokerto


 

Mojokerto - FBINEWS



Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020. 


Berdasar alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan sehingga membuat terang tindak pidana tersebut maka (C) yang sebelumnya merupakan Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka, Senin (23/10/2023). 




Penetapan tersangka ini  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 


Ditetapkannya (C) sebagai tersangka karena secara bersama-sama dengan (R) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan, sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Mojokerto sebesar Rp. 30 Milyar. 


Seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan (R) yang merupakan mantan Direktur operasional PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Kamis (5/10/2023) dehgan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 05 Oktober 2023. 


"Sama seperti tersangka (R), karena kooperatif, tersangka (C) juga tidak ditahan," jelas Joko Sutrisno (Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto). 


Ditetapkannya (C) sebagai tersangka ini karena diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 




(Agus Buyut)

 Advertisement Here
 Advertisement Here