-->

Polres Rejang Lebong Bekuk Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam

 


Rejang Lebong - Fbinews

Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil membekuk pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (17/10/2023).


Pelaku yang berinisial S (42) diamankan oleh petugas dari Polsek Curup setelah melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu ayah kandungnya sendiri, berinisial M (65).


Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang di tangan sebelah kanannya. Pelaku kemudian memanggil nama korban sambil berteriak, namun korban tidak berani keluar rumah. Istri korban yang mengintip lewat jendela kemudian mengatakan kepada korban untuk tidak keluar rumah karena pelaku membawa senjata tajam.


Akibatnya, pelaku meninggalkan rumah korban sambil melempari rumah korban dengan batu.


Kapolsek Curup, Iptu Singgih W, SH, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim kemudian langsung meluncur ke Desa Dusun Sawah dan berhasil mengamankan pelaku.


"Pelaku mengakui melakukan perbuatannya bahwa benar melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan alat berupa parang milik pelaku," kata Kapolsek.


Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Curup untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here