-->

Dirreskrimum Polda DIY Berhasil Mengungkap Kasus TPPO


 

DIY - FBINEWS


Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Disampaikan pada konferensi pers


Kabid Humas Polda DIY diwakili Kasubbid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. menjelaskan pengungkapan ini berawal dengan diamankan tiga orang dan seorang anak-anak di Bandara Internasional Yogyakarta pada 21 Oktober 2023.


Menurut Wadir Reskrimum AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M. temuan awal dari Imigrasi YIA ini kemudian disampaikan ke Polda DIY.


"Polda kemudian berkoordinasi dengan BP3MI untuk tindak lanjut," terang Wadir Reskrimum.


Empat orang yang ditunda keberangkatannya ini akan terbang menuju Singapura. Empat orang ini adalah NS perempuan 41 tahun, warga Purwakarta, RN, perempuan 37 tahun, warga Bekasi, NA, perempuan 32 tahun, warga Jetinegara, Jakarta Timur, dan anak NA (6 tahun).


Dari hasil pemeriksaan pada NS, RN, dan NA diketahui bahwa NS dan RN adalah korban. Mereka akan diberangkatkan menuju Qatar untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga. Dari keterangan yang didapat dari NS dan RN, NA ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anak dari NA dikembalikan kepada keluarganya.


Baik para korban, NS dan RN, juga NA bukan merupakan warga DIY.


"Mereka berangkat dari YIA ini karena menurut mereka di YIA ada celah, tetapi rupanya kesigapan dari petugas membuat mereka gagal terbang dan kemudian diamankan," lanjut Wadir Reskrimum.


Dari pemeriksaan pada NA kemudian diketahui keterlibatan JN, perempuan 59 tahun, warga Purwakarta, Jawa Barat.


JN sendiri adalah orang yang berperan mencari orang yang mau diberangkatkan bekerja di luar negeri.


Kepada NA dan JN disangkakan pasal 2 Ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007. Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.


Pada kesempatan ini, Kepala BP3MI Yogyakarta Tonny Chriswanto, S.T. menyampaikan bahwa keberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri ini sudah ada aturannya.


"Sehingga semua prosedur itu harus dipenuhi, ini juga berfungsi untuk melindungi para pekerja migran itu sendiri," terangnya.


Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Najarudin Safaat, A.Md.Im., S.IP., M.Si. menjelaskan bahwa ketidaksesuaian keterangan antara isi paspor dan keterangan lisan dari mereka yang mau berangkat ini menjadi awal terungkapnya kasus ini.


"Kami juga melakukan profiling, sehingga kami meyakini ada hal mencurigakan," terang Kepala Imigrasi Yogyakarta.


Kasubbid Penmas menjelaskan bahwa pengungkapan TPPO ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden untuk memberantas human trafficking.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here